BAB 4. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
PENGERTIAN POLITIK
Kata politik berasal dari bahasa Yunani : Politeia.
Polis : Kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara)
Teia : Urusan
Kata Politik
dalam bahasa Inggris ada 2 :
Politics : Suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara dan alat yang
akan digunakan untuk mencapai cita-cita/tujuan tertentu.
Policy : Penggunaan pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/ tujuan yang dikehendaki.
Politik secara
umum menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan bagaiman
melaksanakan tujuan itu. Untuk itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public
policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian/alokasi sumber-sumber yang ada,
dan diperlukan kekuasaan dan wewenang (authority) untuk membina
kerjasama/penyelesaian konflik dalam proses pencapaian tujuan.
Politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
1.
Negara
Suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi dan
ditaati oleh rakyatnya.
2. Kekuasaan
Kemampuan
seseorang/ kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang/ kelompok lain sesuai
dengan keinginannya.
Dalam
politik yang penting bagaimana memperoleh, mempertahankan, melaksanakan
kekuasaan.
3. Pengambilan Keputusan
Dalam politi perlu di perhatikan siapa dan untuk siapa keputusan tersebut.
4. Kebijaksanaan Umum
Kumpulan
keputusan yang diambil seseorang/kelompok politik dalam rangka memilih tujuan
dan cara mencapai tujuan itu.
5. Distribusi
Pembagian dan penjatahan nilai-nilai (value) dalam masyarakat
PENGERTIAN STRATEGI
Dari bahasa Yunani, strategia yang artinya the art of the general (seni seorang
panglima dalam peperangan).
Clausewitz : Strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan senjata untuk memenangkan peperangan. Perang merupakan kelanjutan
dari politik.
Strategi : a. Cara untuk mendapatkan kemenangan / tercapainya suatu tujuan.
b. Seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan
kekuatan- kekuatan (ipoleksosbhudhankam) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
PENGERTIAN POLSTRANAS
Politik
Nasional : Asas, haluan, usaha,
serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Strategi
Nasional : Cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
politik.
Dasar Penyusunan Poltranas :
- Pancasila
- UUD 1945
- Wasantara
- Ketahanan Nasional.
PENYUSUNAN POLTRANAS
Sejak 1985, telah berkembang pendapat :
Suprastruktur Politik
: MPR, DPR, Presiden, DPP, BPK,
MA.
Infrastruktur
Politik : Partai
Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Media Massa, Kelompok Kepentingan, dan
Kelompok Penekan.
Antara Suprastruktur Politik dan Infrastruktur politik harus dapat
bekerjasama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan Polstranas diatur oleh Presiden, dibantu
lembaga-lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan lembaga
koordinasi : Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, WANHANKAMNAS, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah, Dewan Stabilitas POLKAM.
Proses penyusunan Polstranas dilakukan setelah Presiden
menerima GBHN. Presiden membentuk kabinet dan programnya. Program kabinet
merupakan dokumen resmi politik nasional, sedangkan strategi nasionalnya
dilaksanakan oleh menteri dan lembaga-lembaga pemerintah non departemen.
Melalui pranata-pranata politik masyarakat
berpartisipasi dalam kehidupan Polnas. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan
nasional akan selalu berkembang dikarenakan:
- kesadaran bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara
- terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya
- semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan dalam kebutuhan hidup
- meningkatnya persoalan seiring dengan tingkat pendidikan dan kemajuan IPTEK
- semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru
STRATIFIKASI POLNAS
1.
Kebijakan Puncak
- Kebijakan tertinggi yang lingkupnya nasional dan masalah-masalah makro politik nasional untuk merumuskan idaman nasional (national goal). Kebijakan puncak nasional ini dilakukan oleh MPR dan GBHN.
- Menyangkut kekuasaan kepala negara diatur pasal 10 sampai 15 UUD 1945 dan bentuk hukumnya adalah dekrit, peraturan/piagam kepala negara.
2.
Kebijakan Umum
Menyangkut masalah-masalah makro strategis dan
bentuknya :
a.
UU dan Perpu
b.
Peraturan Pemerintah
c.
Kepres/Inpres
d.
Maklumat Presiden
3.
Kebijakan Khusus
Penjabaran kebijakan umum untuk merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam kebijakan umum.
Wewenang kebijakan khusus terletak pada menteri dan
bentuknya: Permen, Kepmen, Inmen, dan SE Menteri.
4.
Kebijakan Teknis
Penjabaran suatu sektor (bidang) dari bidang utama
dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan. Wewenang kebijakan itu ditangan pimpinan eselon pertama departemen
dan lembaga-lembaga non departemen.
5.
Kekuasaan membuat aturan di daerah
a.
Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah
pusat di daerah dipegang oleh Gubernur, Bupati/Walikota. Bentuknya putusan atau
Intruksi.
b.
Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) dipegang
oleh kepala daerah tingkat I/II bentuknya Perda I/II.
Jabatan Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Daerah tingkat I/II disatukan
dalam satu jabatan sehingga penyebutannya :
·
Gubernur/Kepala Daerah tingkat I
·
Bupati/Kepala Daerah tingkat II
·
Walikota/Kepala Daerah tingkat II
Polstranas dalam aturan ketatanegaraan dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR, selanjutnya pelaksanaannya dilaksanakan
oleh Presiden/ Mandataris MPR.
Tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa dan dalam pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh rakyat. Keikutsertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara dan mengikuti wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati peraturan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dsb.
OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan
otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di
UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan
pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah
terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain.
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan
meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan
masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah
juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan
secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam UU No.
32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah diberi
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan
pemerintah pusat yakni :
a. politik
luar negeri,
b. pertahanan
dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan
(yustisi),
e. agama.
Pemerintah
pusat berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, monitoring dan
evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan
eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang mengatur dan mengurus
urusan-urusan pemerintahan dengan eksternal regional, dan kabupaten/kota
berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas
lokal.
Dalam
Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi
atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya
hierarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut
pengaturan terhadap regional yang menjadi wilayah tugasnya.
Urusan
yang menjadi kewenangan daerah, meliputi urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan yang berkaitan
dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan
hidup minimal, prasarana lingkungan dasar; sedangkan urusan pemerintahan yang
bersifat pilihan terkait erat dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah.
UU
No. 32 Tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja eksekutif dan legislatif
yang setara dan bersifat kemitraan. Sebelum ini kewenangan DPRD sangat besar,
baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ)
tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD itu dalam penerapan di lapangan sulit
dikontrol. Sedangkan sekarang, kewenangan DPRD banyak yang dipangkas, misalnya
aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD yang hanya memperoleh
laporan keterangan pertanggungjawaban, serta adanya mekanisme evaluasi gubernur
terhadap rancangan Perda APBD agar sesuai kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintahan
Daerah adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh
lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan
kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan
bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja
dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan
fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan
kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu
sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang
persyaratan dan tata caranya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dicalonkan baik oleh
partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memperoleh
sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam
Pemilu Legislatif dalam jumlah tertentu.
Dalam
UU No 32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi
publik. Di satu sisi, pelibatan publik (masyarakat) dalam pemerintahan atau
politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan
kepala daerah (Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi
yang dilakukan terhadap UU No. 22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan
kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Sekilas UU No. 32 tahun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tapi harus
diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good governance
(pemerintahan yang baik).
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
a. bidang hukum:
b. bidang ekonomi.
c. bidang politik :
1. Politik
luar negeri
2. Penyelenggara
negara
3. Komunikasi,
informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan
:
- Kedudukan dan Peranan Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
d. bidang pertahanan dan
keamanan.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga
negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.
Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai
luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan,
kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang
lebih baik.
4.
Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan
menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin,
dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat
berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki
tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka
mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai
tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela
negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
No comments:
Post a Comment