Saturday, February 15, 2014

TUGAS AGAMA


CARA PANDANG AGAMA HINDU
TERHADAP PERKEMBANGAN IPTEK KESEHATAN
KELOMPOK IV
KELAS C
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0js715aCZIZ97LZue0wUr64VPkyIzU8dY0fjTt8EDsEKFf7yw_jpVXG5NDKC7QP1xZGSqf1rNHdUsIdtc6OwxztkGR0GwQeyA2vLZwnZcsNDcFBG8G58c_1EYM9NQ1qXKf4zCxmhZdWM/s200/34093894397s.jpg

OLEH
NI KOMANG ASTUTI (13C11090)
NI LUH AYU DWIMANTARI ( 13C11091 )
KADEK AYU RISTIANTI ( 13C11093 )
NI MADE ERA ARYANI DWI KUMARA (13C11106)
NGAKAN  MADE LABDA (13C11117)
KADEK LISA JUNIATI (13C11119)
NI NYOMAN SRI RAHAYU (13C11138 )
VEBY COSTINTENA KOLIMON (13C11147)
I GDE YUDI GAUTAMA  (13C11152)
NI LUH MADE YUNI TIYASTIKA (13C11154)


PRODI SI KEPERAWATAN TINGKAT I
TAHUN PELAJARAN 2013/2014





BAB I PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Arus globalisasi membawa pengaruh yang besar bagi kehidupan makhluk hidup  di seluruh dunia termasuk di Indonesia, karena di era globalisasi ini banyak aspek-aspek kehidupan manusia yang mengalami perubahan baik aspek sosial, ekonomi, politik , budaya serta aspek yang paling pesat mengalami perubahan adalah aspek Imu pengatahuan dan teknologi. Kedua aspek ini merupakan aspek yang memegang peranan penting dalam kehidupan manusia karena sangat sulit bagi manusia untuk memisahkan diri dari teknologi. Kita bisa banyangkan apa yang terjadi jika sehari saja kita tidak menggunakan teknologi, hal ini jelas akan mengakibatkan terhambatnya  segala aktivitas  manusia , dan mendatangkan kerugian besar bagi manusia. Selain memengang peranan penting dalam kehidupan manusia, kemajuan iptek juga berimplikasi pada bidang kesehatan  yang di tandai dengan dikembangkannya berbagai teknologi, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Beberapa hasil dari pengembangan iptek di bidang kesehatn dapat kita lihat  seperti diberlakukannya program KB, bayi tabung, Transplantasi organ dan lain-lain.
Namun kemajuan IPTEK  khususnya dalam bidang kesehatan tersebut ibarat sebuah pisau bermata dua di satu sisi memberikan dampak postif dan di sisi lainnya memberikan dampak negatif. Sebagai Negara yang menjunjung tinggi paham Ketuhanan Yang Maha Esa, sudah sewajarnya jika perkembangan IPTEK kesehatan diselaraskan dengan pandangan 6 Agama yang diakui secara resmi di Indonesia, sehingga perkembangan IPTEK kesehatan  tidak bertentangan dengan  ajaran agama.  Untuk itulah kami menyusun makalah yang  berjudul “Cara Pandang Agama Hindu Terhadap Perkembangan Iptek Kesehatan” . Dengan adanya makalah ini kami berharap  tidak ada lagi kesalahan penafsiran  dalam proses pemahaman perkemabagan IPTEK kesehatan, apabila dikaitkan dengan ajaran agama,  khususnya Agama Hindu.





1.2              Rumusan Masalah
Bagaimana cara pandang agama hindu terhadap perkembangan iptek kesehatan yang meliputi  KB, Aborsi, Bayi Tabung, Adopsi, Transplantasi organ, Donor, HIV/AIDS, Operasi , plastik, Euthanasia, dan Narkotika.  ?
1.3              Tujuan
Untuk mengetahui cara pandang agama hindu terhadap perkembangan iptek kesehatan yang meliputi  KB, Aborsi, Bayi Tabung, Adopsi, Transplantasi organ, Donor, HIV/AIDS, Operasi , plastik, Euthanasia, Narkotika.









BAB II PEMBAHASAN


2.1 Cara Pandang Agama Hindu terhadap KB

PENGERTIAN PROGRAM KB

Menurut WHO (World Health Organization), keluarga berencana adalah tindakan yang membantu individu atau pasangan suami istri untuk :
·         Menghindari kelahiran yang tidak diinginkan dan menentukan jumlah anak
·         Mendapatkan kelahiran yang memang diinginkan
·         Mengatur interval diantara kehamilan
·         Mengontrol waktu saat kelahiran yang dengan berhubungan usia orang tua
Jenis – jenis Alat Kontrasepsi

·         IUD ( INTRA UTERINA DEVICE)

IUD ( INTRA UTERINA DEVICE ) atau Alat Kontrasepsi Dalam Rahim atau AKDR adalah alat kontrasepsi yang terbuat dari plastik yang halus dan berbentuk spiral atau lainnya yang dipasang ke dalam rahim dengan memakai alat khusus oleh dokter dan bidan yang sudah dilatih.
·         IMPLANT
Adalah alat kontrasepsi yang berbentuk kecil seperti karet elastis yang ditanam dibawah kulit dan pemakain alat ini dalam jangka waktu 3 – 5 tahun

·         Metode Operatif Wanita
adalah metode operasi melalui operasi rongga perut dengan pemotongan pada tubapalopi. Sehingga dengan demikian tidak akan terjadi pembuahan.
Pandangan Agama Hindu terhadap program KB
Pandangan agama Hindu terhadap program KB sangat positif  bahkan mendukung karena program ini sejalan dengan ajaran agama hindu. Alat kontrasepsi tercipta dari ilmu pengetahuan dan ilmu pengetahuan  itu di gunakan untuk kesejahteraan manusia akan disetujui umat Hindu dharma.  Hal ini sesuai dengan sloka kitab Manava Dharma sastra III. 60 ,
“Samtusto bharyaya bharta bharta tathaiva ca,
                     Yasminnewa kule nityam kalyanam tatra wai dhruwam”
“Pada keluarga dimana suami berbahagia dengan istrinya dan demikian pula sang istri terhadap suaminya, kebahagiaan pasti kekal”  ( Pudja dan Sudharta, 2002: 148).



Namun demikian metode pengguguran/abortus criminalis di tentang, karena dianggap sebagai dosa yang bertentangan dengan ajaran ahimsa karma. Pengguguran janin dianggap sebagai sama dengan pembunuhan orang suci sehingga di tentang oleh agama Hindu

2.2 Cara Pandang Agama Hindu terhadap Aborsi
            Pengertian Aborsi
   Aborsi dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”.  Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Aborsi atau gugur kandungan dapat dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Pandangan Agama Hindu terhadap Aborsi
Aborsi dalam Teologi Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa.Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia.
Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Dalam “Lontar Tutur Panus Karma” penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi dalam manifestasi-Nya sebagai “Kanda-Pat” dan “Nyama Bajang”.
Selanjutnya Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya “empat-teman” adalah: I Karen, sebagai calon ari-ari; I Bra, sebagai calon lamas; I Angdian, sebagai calon getih; dan I Lembana, sebagai calon Yeh-nyom.
Ketika cabang bayi sudah berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing: I Anta, I Preta, I Kala, dan I Dengen.
Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah dinamakan sebagai: Ari-ari, Lamas, Getih, dan Yeh-nyom.
Nyama Bajang yang artinya “saudara yang selalu membujang” adalah kekuatan-kekuatan Hyang Widhi yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya 108 bertugas mendudukkan serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114.7 menyatakan:
MA NO MAHANTAM UTA MA NO ARBHAKAM
artinya: Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi.
Atharvaveda X.1.29:
ANAGOHATYA VAI BHIMA
artinya: Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa.
Dan Atharvaveda X.1.29:
MA NO GAM ASVAM PURUSAM VADHIH
artinya: Jangan membunuh manusia dan binatang


2.3 Cara Pandang Agama Hindu terhadap Bayi Tabung

Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau pembuahan in vitro (bahasa Inggris: in vitro fertilisation) In vinto berasal dari bahasa latin yang berarti gelas /tabung gelas, dan fertilization barasal dari bahasa inggris yang berarti pembuahan.
           
Sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.

Pandangan Agama Hindu terhadap Bayi Tabung

Menurut Ketut Wilamurti, S.Ag dari Parisada Hindu Dharma Indonesia
(PDHI) dan Bhikku Dhammasubho Mahathera dari Konferensi Sangha Agung
Indonesia  (KASI).
Embrio adalah mahluk hidup. Sejak bersatunya sel telur dan sperma, ruh Brahman sudah ada didalamnya, tanda-tanda kehidupan ini jelas terlihat. Karena itu, embrio yang dihasilkan baik secara alami" (hamil karena hubungan seks/tanpa menggunakan teknologi fertilisasi), dan kehamilan non alami (hamil karena menggunakan teknologi fertilisasi; Bayi tabung) merupakan suatu hasil ciptaan Ranying Hatalla dan hasil ciptaan manusia.
Bayi tabung dilarang oleh agama hindu karena diantaranya :
1.      Insemi atau pembuahan secara suntik bagi umat hindu dipandang tidak sesuai dengan tata kehidupan agama hindu, karena tidak melalui ciptaan Tuhan. Hal ini di jelaskan dalam sloka dibawah ini
Proses terciptanya Bhuwana Alit dijelaskan oleh beberapa kitab dan sastra Agama Hindu, antara lain :

“So’bhidyaya carirat swatsisrksur wiwidhah prajah, apa ewasa sarja dan tasu bija mawa bijat”
(Manawa Dharmasastra 1.9)
Artinya :
Ya Tuhan yang menciptakan diri darinya sendiri semua makhluk hidup beraneka ragam, mula-mula dengan pikirannya, terciptalah air dan meletakan benih-benih kehidupan pada air itu.

“Mama yonir mahad brahma, tasmin garbham dadhamy aham sambhavah’ sarwabhutanam tato bhavati bharata”.
(Bhagawadgita XIV.3)

Artinya :
KandunganKu adalah Brahma Yang Esa di dalamnya Aku letakan benih dan dari sanalah terlahir semua makhluk, wahai Bharata.

2.      Walaupun bayi tabung bisa dilakukan oleh pasangan suami isteri yang siap dan mengingini anak, Agama hindu kaharingan tidak mengizinkan atau memperbolehkan teknologi fertilisasi ini.
3.      Karena perbuatan ini sudah melanggar hak cipta yang yang dilakukan oleh Ranying Hatalla.Seperti yang diakui oleh umat hindu bahwa Ranying Hatala Katamparan yaitu Ranyaing Hatala yang telah menciptakan manusia. Pada mulanya ranying Menciptakan nenek moyang (disebut Raja Bunu) di Pantai danum Sangiang, sebelum diturunkan ke Pantai Danum Kalunen Ranying Hatalla terlebih dahulu membekali Raja Bunu dengan segala aturan, tata cara, bahkan pengalaman langsung untuk menuju ke kehidupan sempurna yang abadi
2.4 Cara Pandang Agama Hindu terhadap Adopsi
Pandangan Agama Hindu terhadap Adopsi
Sebagaimana disebutkan, bahwa salah satu tujuan perkawian dilingkungan umat Hindu di bali adalah untuk mendapat keturunan dengan maksud dengan untuk meneruskan warisan orang tua atau keluarganya. Dalam Hukum adat Bali yang dijiwai oleh ajaran Hindu adalah sebagai kewajiban (swadharma) dan hak, baik dengan hubungan dengan parahyangan, pawongan maupun palemahan. Kepada mereka yang tidak mempunyai anak ini tidaklah berarti jalan untuk mencapai kebahagiaan yang sejati, bersatu dengan Tuhan Yang Mahaesa telah tertutup. Keluarga-keluarga ini dapat mengangkat anak, melakukan adopsi yang di dalam bahasa Sanskerta disebut: Parigraha atau Putrìkaåaóam dan anak yang diangkat disebut: Kåtakaputra, Datrimasuta atau Putra Dattaka. Jika kedududkan anak angkat sama dengan anak kandung, kehadiran seseorng anak dalam keluargha memiliki makna yang sama dengan anak akandung.
Hal ini dapat dilihat dalam Manawadharmasastra IX.141 sebagai berikut:
Jika anak laki yang mempunyai anak angkat laki-laki yang mempunyai sifat-sifat mulia yang sama akan mewarisi walaupun lahir dari keluarga yang lain.
Kemudian dalam Manawadharmasastra IX.142 menyatakan: Keluarga dan harta warisan dari orang tua yang sebenarnya. Tarpana (upacara persenmbahan kepada kepada orang tua yang meningal), ia arus mengikuti nama keluarga (yang mengangkat) serta menerima warisan dari orang tua angkat (setelah tarpana kepadanya


 Makna Mengangkat Anak MenurutAjaran Agama Hindu

Ada pun beberapa makna yang dapat dikemukakan dalam pengangkatan anak adalah:
·         Meneruskan warisan, Menurut ajaran agama Hindu yang tercemin dalam hukum adat Bali bahwa yang dimaksud dengan warisan adalah segala kewajiaban(swadharma) dan hak, baik dalam hubungannya dengan parahyanagan, pawongan maupun palemahan. Dengan demikian, anak angkat tidak saja berhak mewarisi harta benda orang tua angkatnya, tetapi juga memiliki kewajiban seorng anak yang sama dengan anak kandung. Kewajiaban itu misalnya memelihara merajan dan tempat suci lainya warisan aornag tua angkatnya termasuk melakuakan persembahan roh leluhur orang tua angkatnya (parahyangan), mensuciakn orang tua angkatanya atau roh leluhurnya (upacara ngaben), melaksanakan kewajiaban dengan angota keluarga yang laian dan dalam kaitanya dengan sesoroh, banjar (pawongan) dan memelihara rumah, lingkungan milik orang tua nagkatnya (palemahan).

·         Menyelamatkan roh leluhur, Dengan adanya anak angkat maka sebuah keluaraga tidak mengalami puntung atau putus. Dalam kepercayaan Hindu, keturunna yang berlanjut ini dapat menyelamatkan roh leluhur. Dalam adi parwa menyebutkan tenteng pentingya keturunan untuk menyelamatkan roh leluhur. Dalam Adiparwa disebutkan tentang pentingnya keturunan untuk menyelamatkat roh leluhur. Betapa pentingnya kehadiran seorang anak dalam keluarga sebagai pelanjut keturunan dan dapat menyelamatkan roh leluhur dari neraka. Dalam Manawadharmasastra IX.138 menyebutkan karena anak laki-laki akan mengantarkan pitara dari neraka yang disebut put, karena itu iad di sebut putra dengan kelahirannya sendiri(Puja dan Tjokorda Rai sudharta,1973:564). Sedangkan dalam Adiparwa, 74,38 disebutkanseseorng dapat menundukan dunia dengan lahirnya anak ia memeper oleh kesenagan yang abadi, memperoleh cucu-cucu dan kakek-kekek akan memeperoleh kebahagiaan yang abadi dengan kelahiran cucu-cucunya.



·         Pengingkat tali kasih keluarga, kelairan seorang anak/anak angkat dalam keluarga dapat sebagai pengingkat tali kasih dalam keluarga hal ini diungkapakan dalam sastra hindu, yakni dalam Adiparwa yang di sebutkan seorang anak merupakan pengikat tali kasih yang sangat kuat dalam keluarga, ia merupakan pusat penyatunya cinta kasih orngtuanya. Dalam ajaran agama Hindu dapat dikatakan kehadiran seorag anak/anak angkat sebagai penjain cinta kasih dalam kelurga. Penomena yang ada betapa pun kemulut yang terjadi antaraa orang tua dan anak akan selalu damai dalam pelukan orang tua, anak juga akan menjadi pelekat diantara kemulut orang tau. Anak juga dapat menciptakan kedamian dalam keluarga disamping orang suci dan seorng istri. Dengan melihat begitu pentngya peranan anak dalam kelurag ayang perlu di simak seagi seorang anak adalah menyucikan dan mengagungkan tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang melakat pada anak sesuai dengan sastra-sastra Hindu dengan berlaku


2.5 Cara Pandang Agama Hindu terhadap Transplantasi Organ

Pengertian Transplantasi
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
Transplantasi organ adalah transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama (id.wikipedia.org).

Pandangan Agama Hindu Terhadap Transplantasi Organ

Berdasarkan prinsip-prinsip ajaran agama, dibenarkan dan dianjurkan agar umat Hindu melakukan tindakan transplantasi organ tubuh sebagai wujud nyata pelaksanaan kemanusian (manusa yajna). Tindakan kemanusiaan ini dapat meringankan beban derita orang lain. Bahkan transplantasi organ tubuh ini tidak hanya dapat dilakukan pada orang yang telah meninggal, melainkan juga dapat dilakukan pada orang yang masih hidup, sepanjang ilmu kedokteran dapat melakukannya dengan tetap mengindahkan nilai-nilai kemanusiaan (Heri, 2008).

Menurut ajaran agama Hindu, transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan dengan alasan, bahwa pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar ia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Tetapi sekali lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan buka dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Alasan yang lebih bersifat logis dijumpai dalam kitab Bhagawadgita II.22 sebagai berikut: “Wasamsi jirnani yatha wihaya nawani grihnati naro parani, tatha sarirani wihaya jirnany anyani samyati nawani dehi” Artinya: seperti halnya seseorang mengenakan pakaian baru dan membuka pakaian lama, begitu pula Sang Roh menerima badan-badan jasmani yang baru, dengan meninggalkan badan-badan lama yang tiada berguna. Kematian adalah berpisahnya Jiwatman atau roh dengan badan jasmani ini. Badan jasmani atau sthula sarira (badan kasar) terbentuk dari Panca Maha Bhuta (apah = unsur cair, prethiwi = unsur padat, teja = unsur sinar, bayu = unsur udara dan akasa = unsur eter), ibarat pakaian. Apabila badan jasmani (pakaian) sudah lama dan rusak, kita akan membuangnya dan menggantikannya dengan pakaian baru (Heri, 2008).

Prinsip kesadaran utama yang diajarkan dalam agama Hindu adalah bahwa badan identitas kita yang sesungguhnya bukanlah badan jasmani ini, melainkan adalah Jiwatman (roh). Badan jasmani merupakan benda material yang dibangun dari 5 zat (Panca Maha Bhuta) dan akan hancur kembali menyatu kedalam makrokosmos dan tidak lagi mempunyai nilai guna. Sedangkan Jiwatma adalah kekal, abadi, dia tidak mati pada saat badan jasmani itu mati, senjata tidak dapat melukaiNya. Wejangan Sri Kresna kepada Arjuna dalam Bhagawadgita: “Engkau tetap kecil karena sepanjang waktu engkau menyamakan dirimu dengan raga jasmani. Engkau berpikir, “Aham Dehasmi”, ‘aku adalah badan’, pikiran ini menyebabkan engkau tetap kecil. Tetapi majulah dari “aham dehasmi ke aham jiwasmi”, dari aku ini raga ke aku ini jiwa, percikan tuhan” (Heri, 2008).
Berkat kemajuan dan bantuan teknologi canggih dibidang medis (kedokteran), maka system pencangkokan organ tubuh orang yang telah meninggalpun masih dapat dimamfaatkan kembali bagi kepentingan kemanusiaan. Dialog spiritual Sri Krisna dengan Arjuna dalam kitab Bhagawadgita dapat ditarik suatu makna bahwa badan jasmani ini diumpamakan sebagai pakaian jiwatman. oleh karena itu ajaran Hindu tidak melarang umatnya untuk melaksanakan transplantasi organ tubuh dengan dasar yajna (pengorbanan tulus iklas dan tanpa pamrih) untuk kesejahteraan dan kebahagiaan sesama umat manusia. Demikian pandangan agama Hindu terhadap transplantasi organ tubuh sebagai salah satu bentuk pelaksanaan ajaran Panca Yajna terutama Manusa Yajna (Heri, 2008.)

2.6 Cara Pandang Agama Hindu terhadap Donor
Donor darah dalam pandangan agama hindu sangat disarankan untuk dilakukan karena sebagai makhluk yang ada dimuka bumi, manusia diciptakan untuk saling tolong-menolong antar sesamanya tanpa membedakan asal usul suku, ras, bangsa, dan agamanya  untuk meyelamatkan jiwa sesama manusia. Selain itu donor darah merupakan pengorbanan (yajna) kepada orang yang menderita, agar ia bebas dari penderitaan dan dapat menikmati kesehatan dan kebahagiaan, jauh lebih penting, utama, mulia dan luhur, dari keutuhan organ tubuh manusia yang telah meninggal. Tetapi sekali lagi, perbuatan ini harus dilakukan diatas prinsip yajna yaitu pengorbanan tulus iklas tanpa pamrih dan buka dilakukan untuk maksud mendapatkan keuntungan material. Hal ini pun terdapat dalam sloka  Sarasamuscaya  181.
Sedekah dapat dilakukan kapanpun, dimanapun, dan dalam bentuk apapun. Sedekah tanah, sedekah kesempatan, wahyu suci, harta benda, dll.
Hal tersebut sesuai dengan ajaran tri kaya parisuda yaitu  tiga jenis perbuatan yang merupakan landasan ajaran etika agama hindu yang dipedomi oleh setiap individu guna mencapai kesempurnaan dan kesucian hidupnya, meliputi :
1.      Berpikir yang baik ( manacika )
2.      Berkata yang baik ( wacika )
3.      Berbuat yang baik ( kayika )
Pada hakekatnya hanya dari adanya pikiran yang baik, yang salah satunya berpikir bagaimana kita dapat membahagiakan orang lain dengan menolong sesama umat akan dan menimbulkan perkataan yang baik dan sehingga mewujudkan perbuatan yang baik yang  dapat menolong sesama diantaranya dengan kegiatan donor darah.Dengan selalu berbuat baik dapat juga mempermudah umat hindu untuk mencapai moksa.

 Selain berdasarkan ajaran tri kaya parisuda donor darah juga disarankan karena dalam umat hindu terdapat keyakinan, yaitu keyakinan terhadap karma phala dimana jika kita selalu berbuat baik pasti hasilnya akan baik pula dan begitu juga sebaliknya.

2.7 Cara Pandang Agama Hindu terhadap HIV/AIDS
Sudah menjadi kodrat bagi kehidupan di bumi bahwa suka (kesenangan,kebahagiaan), dukha (penderitaan),lara (sakit) dan pati (kematian), tidak dapat dihindari oleh manusia, kenyataan hidup membutuhkan, beberapa orang mengenyam kebahagiaan dalam hidupnya,namun di pihak lain tidak sedikit orang mengalami penderitaan. Termasuk banyak orang menderita karena penyakit AIDS.

Di dalam ajaran Hindu dijelaskan bahwa sesungguhnya hampir tidak ada peristiwa/hal yang terjadi di jagad raya ini, lepas/terbebas dari hukum “Karma Phala” (sebab akibat). Setiap peristiwa yang terjadi (akibat) jelas dikarenakan/diakibatkan oleh satu “penyebab”, sebaliknya “sebab” (dikehendaki atau tidak) niscaya akan ada akibatnya. Semua ini tak dapat dihindari, sebab demikianlah dititahkan oleh Sang Pencipta (Tuhan), sebagaimana dapat dikaji dari nilai-nilai tersurat dalam Sloka Sarasamuccaya ,Sloka 7,berikut ini :

Karmabhumiriya bhahman, Phalabhumirasau mata
Iha yat kurute karma tat, paratropabhujyate 

Artinya  :
Sebab kelahiran sebagai manusia sekarang ini akibat baik atau buruknya karma itu juga yang akhirnya dinikmati karma phala itu.Maksudnya baik buruk perbuatan itu sekarang akhirnya terbukti hasilnya, selesai menikmati menjelmalah ia kembali, mengikuti sifat karma phala. Wasana berarti sengsara, sisa-sisa yang ada dari bau sesuatu yang tinggal bekas-bekasnya saja, itulah yang diikuti sebagai pribahasa, kelahiran dari surga (swarga cyuta), kelahiran dari neraka (neraka cyuta) baik buruk karma itu di surga, tanda ada pahalanya. Karena itu pergunakanlah sebaik-baiknya hidup ini untuk melakukan perbuatan baik
   
Bertolak dari kajian di atas maka dapat dinyatakan bahwa adanya berbagai penyakit, termasuk
HIV/AIDS pun, tentunya menerima ciptaan Tuhan sebagai Maha Pencipta. Dalam kaitan pembahasan penyakit sebagaimana tersebut di atas perlu kita cermati  Sarasamuccaya, Sloka 30,berikut ini  :
Pura cari ramantako bhinakti, Rogasarathih
Prasahya jiwitaksaye cubham, Mahat samaharet 

Artinya  :
Sebab yang disebut kematian, segala macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu.

    Berdasarkan  “Sloka” atau ayat tersebut jelaslah bahwa penyakit dimaksud diadakan ke dunia oleh Sang Pencipta untuk maksud tertentu dan juga disebabkan oleh sebab-sebab tertentu. Sebab-sebab tersebut pada hakekatnya dikarenakan oleh unsur manusia sendiri terutama oleh kelalaian atau pelanggarannya atas hukum-hukum kehidupan yang telah ditentukan oleh Tuhan. Justru untuk memberikan peringatan atau bahkan ganjaran kepada prilaku-prilaku manusia yang melanggar norma-norma  hidup di jagad raya ini.

    Kemungkinan –kemungkinan untuk adanya pelanggaran norma tersebut tadi dapat saja terjadi , mengingat manusia memang diberi kekuasaan dalam hal-hal tertentu oleh Tuhan untuk berpikir dan mengembangkan kehidupannya guna mencapai tujuan hidupnya.

    Dalam keleluasaan itulah, sekaligus terdapat peluang adanya variasi/yang bahkan terkadang berkategori Asubha Karma atau yang dalam hidup keseharian disebut dengan penyimpangan hidup. Kemungkinan timbulnya penyimpangan itulah yang telah diantisipasi oleh Sang Pencipta dengan memberikan konsekwensi terhadap penyimpangan tadi berupa “penyakit”. Tentunya diharapkan dengan penyakit-penyakit tersebut dalam diri manusia akan timbul rasa takut untuk melanggar norma-norma hidup yang telah digariskan. Demikian pula bagi yang terlanjur membuat kekeliruan dengan ancaman (penyakit) tersebut, yang bersangkutan dapat menjadi jera atau kapok.

    Walaupun sampai saat ini penyakit
HIV/AIDS belum ditemukan obatnya, kita tidak boleh menyerah begitu saja, paling tidak kita harus berupaya untuk menghadapinya dan berusaha menyelamatkan tubuh kit aini, yang merupakan anugrah Tuhan yang paling berharga dalam rangka mencapai tujuan hidup kita. Berkenan dengan hal tersebut, Weda menyatakan ” Dharmartha kama moksanam sariram sadanam ”  yang artinya tubuh (mu) itu adalah sadana/sarana untuk meraih tujuan(mu) berupa dharma, artha, kama dan moksha.
Menyadari  peranan tubuh yang demikian penting,maka kita(yang belum sakit) perlu waspada agar tidak terjangkit. Demikian pula yang telah dinyatakan positif mengidap AIDS, agar bisa menerima dengan jiwa besar,serta mencari upaya penanggulangan lewat petunjuk weda dan vidya (pengetahuan). Bukankah kesehatan selalu tampak lebih berharga setelah kita kehilangannya demikian pesan para bijak.

     Sebagai kesimpulan, Hindu memandang bahwa HIV/AIDS ada didunia ini dimaksudkan sebagai rem/pengendali perilaku manusia terutama yang cenderung akan menyimpang dari  dharma (kebaikan/kebajikan/moralitas). Adharma  atau perbuatan yang tidak baik  yang bertentangan dengan agama hendaknya dihindari  sehingga tujuan hidup didunia yaitu Catur Purusa Artha dapat tercapai

2.8 Cara Pandang Agama Hindu terhadap Operasi plastik

Pengertian Operasi Plastik
Operasi adalah kegiatan bedah untuk mengobati penyakit. Sementara pengertian operasi plastik adalah kegiatan bedah untuk memperbaiki tampilan tubuh atau biasanya digunakan untuk keperluan kecantikan.

Pandangan Agama Hindu terhadap Operasi plastik

Jika membahas mengenai Operasi plastik atau mengubah tubuh, dalam ajaran agama Hindu disebutkan dalam beberapa wahyunya yang dituliskan di daun Lontar yang berjumlah empat helai yaitu: Yama Purwa Tattwa, Yama Purana Tattwa, Yama Purwana Tattwa, dan Yama Tattwa. Dikatakan bahwa Inti yang diuraikan di keempat lontar itu berkenaan tentang pengertian tentang asal tubuh manusia, setelah kematian dan kewajiban menjaga tubuh yang merupakan pinjaman. Disebutkan secara jelas bahwa  roh/atmandiberikan pinjam berupa badan atau tubuh manusia secara lengkap oleh Sang Hyang Widhi sejak dari embrio (masih dalam kandungan) sampai tua dan mati nanti.
            Setelah meninggal dunia (artinya roh atau atman tidak menggunakan atau lepas dari tubuh) maka badan atau tubuh pinjaman ini harus dikembalikan dalam keadaan utuh(masih tetap sama seperti bentuk pertama kali dilahirkan tanpa kurang sedikitpun) kepada Panca Mahabhuta.
Pemahaman mengenai operasi plastik untuk setiap agama pastilah sama, yakni operasi plastik adalah usaha untuk merubah bentuk tubuh sebagian atau keseluruhan pada bagian tubuh tertentu untuk tujuan pribadi (kecantikan) ataupun merupakan tindak lanjut dari upaya medis (dengan penyebab yang beraneka ragam, seperti kecelakaan, operasi karena kerusakan beberapa bagian permukaan tubuh oleh berbagai penyebab, dan antisipasi dari beberapa penyakit yang menyebabkan amputasi).
Akan tetapi untuk ajaran agama Hindu sendiri, telah disebutkan dengan jelas bahwa larangan untuk mengubah bentuk tubuh untuk alasan apapun dilarang. Para pemeluknya juga diwajibkan untuk menjaga keutuhan tubuh yang dipinjamnya dari tuhan mereka dari kecacatan dengan senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh juga senantiasa berhati-hati dalam melakukan suatu hal. Bahkan jika perlu, para pemeluknya ini harus senantiasa memproteksi diri akan hal-hal yang mungkin akan berakibat pada pengubahan bentuk tubuhnya. Namun, ada pula pengecualian untuk operasi plastik dalam agama Hindu. Apabila operasiitu dilakukan untuk memperbaiki apa yang telah diberikan Tuhan seperti bibir sumbing, terkena air keras atau luka bakar, maupun kecelakaan, maka operasi plastik semacam ini jelas diperbolehkan. Karena operasi tersebut dilakukan untuk memperbaiki dan merawat apa yang semestinya baik. Dan dalam agama Hindu pun diajarkan bahwa kita harus merawat diri kita termasuk mengobati luka dan cacat akibat kecelakaan.




2.9 Cara Pandang Agama Hindu terhadap  Euthanasia

Pengertian Euthanasia
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani ( eu : yang artinya “ Baik “   dan Thanatos :  yang artinya “ kematian “ ) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau yang menimbulkan rasa sakit yang minimal.
Proses euthanasia ini bertujuan untuk membantu mempercepat proses kematian seseorang. Dengan demikian proses euthanasia tentu saja hanya dilakukan terhadap orang yang benar-benar penyakitnya sudah parah dan kemungkinan hidup sangat kecil.

Pandangan agama Hindu terhadap euthanasia
Dalam  agama hindu euthanasia dianggap bertententangan dengan ajaran ahimsha karma, karena perbuatan ini dianggap sebagai perbuatan  keji menghilangkan nyawa makhluk hindup  hal ini disebutkan dalam Yajur Veda Samhita 12.32
Engkau Tidak Boleh Menggunakan Tubuh Yang Diberikan Tuhan Untuk Membunuh Mahluk Tuhan,Apakah Mereka Manusia,Binatang Atau Apapun
Di dasarkan pada ajaran tentang karma, moksa dan ahimsa. Karma adalah suatu konsekuensi murni dari semua jenis kehendak dan maksud perbuatan yang baik maupun yang buruk, lahir atau batin dengan pikiran kata-kata atau tindakan. “ karma “ yang buruk adalah penghalang “ moksa “ yaitu suatu kebebasan. Ahimsa adalah suatu prinsip “ anti kekerasan “ atau pantang menyakiti siapapun juga. Selain itu kematian ditentukan oleh  Ida Sang Hyang Widhi, bukan manusia  hai ini disebutkan dalam sloka SARASAMUSCAYA,377.
Kematian sudah ditetapkan waktunya oleh takdir Tuhan, walaupun terluka parah ia tidak akan mati jika belum takdirnya, sebaliknya jika sudah takdir, seseorang bisa mati walaupun hanya tertancap duri.
 Bunuh diri adalah suatu perbuatan yang terlarang di dalam ajaran agama hindu sebab perbuatan tersebut dapat menjadi factor  yang mengganggu karna menghasilkan “ karma “ buruk.
 Berdasarkan kepercayaan agama Hindu, apabila seseorang melakukan bunuh diri maka roh nya tidak akan masuk neraka ataupun surga melainkan tetap berada di dunia fana sebagai roh jahat dan berkelana tanpa tujuan hingga mencapai masa waktu dimana seharusnya dia menjalani kehidupan.

2.10 Cara Pandang Agama Hindu terhadap  Narkotika

Pengertian Narkoba

Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Pandang Agama Hindu terhadap  Narkotika
                Dalam pandangan agama Hindu, penyalahgunaan narkoba termasuk dosa yang sangat besar. Hal ini disebutkan dalam Slokantara, Sloka 16 :
            Braima wadah sulapanam, suwarna steyawarna gurarwdho, mohaolakamucyate.  Artinya : “membunuh brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru ini dinamai dosa besar (malapetaka).” Agama Hindu juga melarang umatnya untuk melakukan 5 M, yaitu maling (mencuri), minum (minum-minuman keras), main (berjudi), madon (berjina) dan madat (penyalahgunaan narkoba).
            Narkotika bukanlah benda-benda yang dibutuhkan manusia untuk hidup damai sejahtera, melainkan akan mengakibatkan manusia mabuk, bingung, onar, liar, dan menderita. Rg Veda VIII.2.12 menyebutkan :
            Hrtsu pirasa yudhyante, durmandoso na surayam. Artinya : “para pecandu yang sedang mabuk akan berkelahi diantara mereka, menciptakan keonaran”.
            Sudah sangat jelas bahwa agama Hindu juga memandang narkoba sebagai barang haram yang sangat dilarang untuk mengkonsumsinya. Narkoba juga dipandang sebagai penghalang bagi manusia untuk dekat dengan Tuhan. Hal ini dijelaskan dalam Sarajamus Caya Sloka 256 yang berbunyi :   
            “Janganlah mengambil barang-barang orang lain, janganlah meminum-minuman keras dan obat-obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta, karena itu akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan”.


















BAB III PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Dari makalah ini dapat kami simpulkan bahwa, agama hindu tidak melarang perkebangan iptek kesehatan, asalakan tidak melanggar kaedah-kaedah yang terdapat dalam kitab suci agama hindu yaitu Weda. Selain itu juga terdapat beberapa perkebangan iptek kesehatan yang menjadi perhatian dalam agama hindu seperti
1.      KB : Pandangan agama Hindu terhadap program KB sangat positif  bahkan mendukung karena program ini sejalan dengan ajaran agama hindu
2.      Aborsi : Agama hindu melarang adanya aborsi, karena perbuatan tersebut merupakan melanggar ajaran ahimsa karma
3.      Bayi Tabung : Agama hindu melarang adanya bayi tabung, karena dianggap bayi tabung tersebut bukan ciptaan manusia
4.      Adopsi : Agama hindu memandang adopsi sebagai sesuatu yang positif, karena dalam dalam agama hindu salah satu tujuan dari masa grahasta adalah untuk mendapatkan keturunan yang suputram, namun jika pada masa grahasta tersebut pasangan suami istri tidak  memiliki keturunan maka pasangan suami istri tersebut dapat melakukan adopsi,
5.      Transpantasi Organ & Donor Darah : dalam agama hindu transplantasi organ & donor darah diizinkan, karena dianggap sebagai yadnya  khususnya manusa yadnya, namun ketika melaksanakan transplantasi organ ini harus dijiwai perasaan yang tulus iklas
6.      HIV : Hindu memandang bahwa HIV/AIDS ada didunia ini dimaksudkan sebagai rem/pengendali perilaku manusia terutama yang cenderung akan menyimpang dari  dharma (kebaikan/kebajikan/moralitas).
7.      Operasi plastik : ajaran agama Hindu sendiri, telah disebutkan dengan jelas bahwa larangan untuk mengubah bentuk tubuh
8.      Euthanasia : Dalam ajaran agama hindu euthanasia melanggar ajaran Ahimsa karma
9.      Narkoba: Dalam pandangan agama Hindu, penyalahgunaan narkoba termasuk dosa yang sangat besar. Hal ini disebutkan dalam Slokantara, Sloka 16


DAFTAR PUSTAKA
Chandra, Budiman. 2009.Ilmu Kedokteran Pencegahan Komunitas. Jakarta: Buku Kedokteran EGC
Kajeng, I Nyoman dkk, 2003, Sarasamuscaya,  Paramita , Surabaya.
Parmita, Ana. 2012. Iseminasi Buatan dan Bayi Tabung Menurut Agama Hindu. From : http://michun31.blogspot.com/2012/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html, diakses 19 Desenber 2013
Ulziana, Chintia.2013. Pandangan Agama Hindu Tentang minuman Keras. From: http://cindy-ulziana.blogspot.com/2013/02/makalah-pandangan-agama-hindu-tentang_5.html, diakses 19 Desember 2013
Sudarma. 2010. AIDS Perspektif Agama Hindu.From : http://walitsudarma.blogspot.com/2010/11/aids-persfektif-agama-hindu.html, diakses 19 Desember 2013\